p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sistem penagwasan asuransi syariah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ditinjau Dari UUNo. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Untuk peserta asuransi syariah apabila berhenti menjadi peserta, dana tabarru’ yang sebelumnya sudah dibayarkan bisa diminta kembali, hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 81/DSN-MUI/III/2011 tentang Pengembalian Dana Tabarru’ dagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir
Mekanisme pengelolaan dana dalam asuransi syariah terbagi menjadi dua, yaitu sistem untuk produk yang mengandung unsur tabungan dan sistem untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan. Dapat dikatakan bahwa peran asuransi syariah adalah mengelola operasional dan investasi dari sebagian dana yang diterima dari pemegang polis. Berdasarkan hasil kajian tentang asuransi jiwa, ditemukan pengertian, jenis, manfaat, fungsi dan tantangan asuransi jiwa di Indonesia. Pemahaman. Bagaimana Sistem Asuransi Berfungsi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. o Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi . 355 79 119 280 286 236 27 438

pertanyaan tentang sistem operasional asuransi syariah