I Pendahuluan. Dalam praktek kepailitan yang terjadi di Indonesia, jarang sekali ditemui kreditor separatis yang melaksanakan sendiri hak eksekutorial terhadap jaminan kebendaan yang dimilikinya. Walaupun UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK) memberikan peluang untuk itu
Untukmelakukan pemantauan, ada baiknya jika memasang meteran air. Matikan kran air jika tidak terpakai. Mematikan keran jika tidak dipakai menjadi salah satu cara untuk menghindari pemborosan air. Ketika bak sudah penuh, segera matikan keran air yang ada. Semakin banyak air yang terbuang, semakin besar pula tagihan yang harus dibayarkan.
PemberesanHarta Pailit. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU 37/2004") disebutkan bahwa kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut
4 Panitia tidak membuat berita acara pe- mungutan suara pemilihan kepala desa. 5) Sobar tidak mendapatkan alasan ketidak- lolosannya menjadi calon ketua OSIS. Kasus yang dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban warga negara terdapat pada nomor. Menurutsaya jawaban E. Pelanggaran kewajiban orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi, sehingga orang yang kwajibannya dilanggar kemungkinan tidak akan menjalankan kewajibannya adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. . 117 87 29 54 185 160 97 401

kewajiban mematikan keran air jika tidak dipakai haknya adalah