Minat masyarakat menjadi PNS tidak pernah turun lantaran banyaknya keuntungan yang diperoleh PNS. Salah satunya adalah kemudahan dalam urusan perpajakan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS 2018 pada 19 September 2018 mendatang. Tahun ini, pemerintah menyediakan formasi untuk 601 instansi. Dari tahun ke tahun, minat masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak pernah turun. Alasannya, ada banyak keuntungan yang bisa diterima PNS. Selain mendapatkan banyak tunjangan dari negara, para PNS juga dimudahkan dalam urusan perpajakan. Seperti apa kemudahan yang diperoleh? Berikut ini ulasan selengkapnya Apakah penghasilan PNS kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah standar minimal penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri adalah penghasilan kena pajak. Nah, pajak yang dikenakan kepada PNS masuk dalam jenis pajak PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, potongan PPh yang ada dalam daftar gaji PNS tidak memengaruhi besarnya uang gaji yang diterima PNS. Pada dasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, yakni Lapisan Penghasilan Kena Pajak Dipakai Sampai dengan Rp lima puluh juta rupiah 5% lima persen Di atas Rp lima puluh juta rupiah Rp dua ratus lima puluh juta rupiah 15% lima belas persen Di atas dua ratus lima puluh juta rupiah Rp lima ratus juta rupiah 25% dua puluh lima persen Di atas Rp lima ratus juta rupiah 30% tiga puluh persen Dasar Pengenaan Pajak DPPdihitung berdasarkan PKP yang didapat dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP. Sedangkan Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini dapat ditemukan dalam formulir 1721-A2. Apa Itu Formulir 1721-A2? Jika Anda seorang PNS, pasti Anda pernah menerima sebuah formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh bendaharawan dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Formulir tersebut merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, anggota Polisi Republik Indonesia POLRI, pejabat negara, atau pensiunan. Bukti pemotongan formulir 1721-A2 hanya akan Anda terima untuk setiap periode Tahun Pajak. Formulir ini diterbitkan oleh bendaharawan di instansi pemerintahan seperti instansi kementerian, direktorat, POLRI, TNI, dan instansi pemerintahan lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di instansi pemerintahan tersebut. Formulir 1721-A2 berisi Indentitas diri pegawai atau penerima penghasilan, berupa Nama. Alamat. NPWP. NIK. Jenis kelamin. Status kawin. Jumlah tanggungan. Jabatan serta pangkat/golongan. Rincian penghasilan yang diterima dari instansi pemerintah terkait selama 1 tahun pajak/tahun kalender Gaji pokok. Tunjangan isteri. Tunjangan perbaikan penghasilan. Tunjangan struktural/fungsional. Tunjangan beras. Tunjangan khusus. Tunjangan lainnya. Perhitungan PPh pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh instansi pemerintah. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP instansi pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 tersebut. Kesimpulan Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri ini masuk dalam penghasilan kena pajak. Jenis pajak yang dikenakan kepada PNS adalah PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS. Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.
Peraturanuntuk para pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya tunduk pada PMK Nomor: 262/KMK.03/2010 tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang nenjadi beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dan hitung berdasarkan golongan, golongan 1 &2 dikenakan 0%, golongan 3 dikenakan 5%, dan golongan 4 dikenakan
Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Archie Teapriangga Jumat, 03 Juli 2020 1230 WIB Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik infografis pajak , pajak penghasilan , guru KOMENTAR 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. ARTIKEL TERKAIT Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Senin, 12 Juni 2023 1709 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang Minggu, 11 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Pajak Penghasilan Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara Sabtu, 10 Juni 2023 1200 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai BERITA PILIHAN Selasa, 13 Juni 2023 1715 WIB DITJEN PAJAK Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP Selasa, 13 Juni 2023 1645 WIB KEBIJAKAN PAJAK Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu Selasa, 13 Juni 2023 1600 WIB UTANG PEMERINTAH Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat Selasa, 13 Juni 2023 1539 WIB DDTC ACADEMY - SEMINAR Ingin Berhumor dengan Stakeholder Pajak? Ini 3 Tips Utamanya Selasa, 13 Juni 2023 1530 WIB KEBIJAKAN PAJAK Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22% Selasa, 13 Juni 2023 1300 WIB BINCANG ACADEMY Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi Selasa, 13 Juni 2023 1215 WIB LOGISTIK NASIONAL Pemerintah Klaim Dwelling Time Terus Menurun, Rata-Rata Jadi 2,74 Hari Selasa, 13 Juni 2023 1200 WIB KEBIJAKAN CUKAI Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024 Selasa, 13 Juni 2023 1121 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Sudah Ada Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara
EfektivitasPelaksanaan Pidana Cambuk Terhadap Pelaku Pelanggaran Qanun Syari'at Islam di Aceh
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Setiap tahun mulai bulan januari hingga maret para guru PNS wajib membuat SPT PPH. SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang setiap tahun wajib membuat SPT PPH, maka para guru PNS seharusnya memahami cara membuat SPT PNS online agar tidak perlu repot datang setiap tahun ke kantor pelayanan pajak hanya untuk membuat SPT. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini saya akan berbagi cara membuat SPT guru PNS secara Tentang SPTPerlu saya sampaikan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan memiliki NPWP nomor pokok wajib pajak, wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari 3 jenis yaituFormulir 1770SS,Formulir 1770S,Formulir 1770. Perbedaan penggunaan ketiga jenis formulir tersebut terletak pada penghasilan dan jenis usaha. Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan dengan jumlah penghasilan bruto/kotor lebih dari 60 juta rupiah dan/atau bekerja pada lebih dari satu instansi/perusahaan dalam kurun waktu satu 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan penghasilan dalam dan luar negeri Membuat SPT PNS Guru Secara OnlineSiapkan Akun DJP OnlineLangkah pertama, anda perlu menyiapkan akun DJP online. Jika belum memiliki akun maka anda bisa membuatnya terlebih dahulu jika telah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number. Jika belum memiliki EFIN, maka silahkan datangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk beberapa persyaratan dalam pembuatan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi diantaranyaalamat email aktif,kartu NPWP dan fotokopinya,KTP dan fotokopinya,dan formulir permohonan aktivasi pembuatan EFIN tidak dapat dikuasakan/diwakilkan sehingga wajib pajak harus mengajukan sendiri permohonannya. Semua persyaratan disampaikan melalui kantor pelayanan pajak terdekat untuk proses Formulir 1721-A2 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
Caramenghitung PPh 21 PNS dengan rumus. Sebelumnya, jumlah uang saku dari hitungan jumlah hari kali uang saku per hari. Setelah dapat jumlah uang saku maka akan dipotong pajak dengan persentase golongan II Nol%, golongan III 5% dan golongan IV 15%. Lihat gambar dibawah ini sebagai contoh.
Cara Menghitung Pajak Guru Pns from Guru PNS adalah guru yang bekerja di sekolah swasta atau lembaga pemerintah. Mereka harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Beberapa guru PNS juga harus membayar pajak penghasilan tambahan yang mereka terima dari jenis penghasilan lain seperti honorarium. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, guru PNS harus mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Kedua, ada beberapa tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Ketiga, guru PNS harus tahu bagaimana menghitung pajak yang harus dibayar. Penghasilan yang Harus Dikenakan PajakTarif Pajak yang Berlaku di IndonesiaMenghitung Pajak yang Harus DibayarKetentuan Pembayaran PajakKesimpulan Penghasilan yang Harus Dikenakan Pajak Guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Guru PNS hanya harus membayar pajak untuk penghasilan yang berasal dari jabatan atau pekerjaan yang dipegang. Selain itu, guru PNS juga harus membayar pajak untuk investasi atau keuntungan yang didapatkan dari surat berharga atau aset lainnya. Jika guru PNS memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium, mereka juga harus membayar pajak untuk penghasilan tersebut. Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah tarif progresif, dimana tarif pajak yang harus dibayar semakin tinggi ketika jumlah penghasilan semakin tinggi. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif pajak maksimum yang berlaku di Indonesia adalah 35%. Guru PNS harus membayar pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang mereka terima dan tarif pajak yang berlaku. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Setelah mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak dan tarif pajak yang berlaku, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Cara menghitung pajak yang harus dibayar adalah dengan menambahkan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Setelah itu, guru PNS harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Guru PNS juga harus menghitung jumlah pajak penghasilan tambahan yang harus dibayar jika mereka memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium. Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS dapat membayar pajak yang telah ditentukan. Ketentuan Pembayaran Pajak Selain menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia adalah pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Guru PNS juga harus membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Kesimpulan Guru PNS harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung pajak yang harus dibayar. Guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan benar dan tepat waktu.
Tunjanganberas yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram. Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan. Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang
FOTO IST Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin 2 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat 1 bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya. Kemudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya. See more Artikel sebelumnya Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak Artikel selanjutnya Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022 BAGAIMANA MENURUT ANDA ? Next post
. 400 371 113 375 478 316 402 318
cara menghitung pajak guru pns